Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone. Dok. Kemenkumham NTT

Kupang, Aktual.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur mengusulkan permohonan remisi khusus untuk 1.869 narapidana yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas-rutan) di lingkungan Kemenkumham NTT, menjelang perayaan Natal 2023.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana D Jone, saat diwawancara di Kupang pada hari Sabtu (16/12), narapidana tersebut terbagi di 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan yang tersebar di seluruh wilayah NTT.

“Jumlah usulan remisi tersebut akan diumumkan setelah disetujui secara resmi,” ujar Marciana.

Usulan remisi tersebut mencakup remisi khusus satu untuk narapidana yang tidak langsung dibebaskan, dan remisi khusus dua untuk narapidana yang langsung dibebaskan. Dari usulan tersebut, enam narapidana diajukan untuk langsung dibebaskan, sementara 1.866 narapidana diajukan untuk remisi khusus satu.

Selain narapidana, Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur juga mengajukan permohonan remisi untuk 28 anak binaan yang berada di tiga UPT di wilayah kerjanya.

Tiga UPT tersebut mencakup LPK Anak Kupang dengan 19 anak binaan, Lapas Kelas II A Waingapu dengan lima anak binaan, Lapas Kelas IIB Waikabubak dengan satu anak binaan, serta Lapas Kelas III Lembata dan Rutan Kelas IIB Maumere dengan dua anak binaan.

Ditegaskan bahwa narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Mereka yang berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir sejak pemberian remisi berhak menerima remisi.

Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas, mereka juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan