Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu terkait temuan transaksi janggal dalam masa kampanye Pemilu 2024.

 

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan jika surat itu telah diterima KPU pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy. Surat itu dikirim oleh Kepala PPATK tentang Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa, tertanggal 8 Desember 2023.

 

“Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” kata Idham kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).

 

“Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” sambungnya.

 

Namun, Idham mengatakan PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan itu. Dia menuturkan data yang diberikan hanya dalam bentuk data global.

 

“Tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” ucap dia.

 

Sebab itu, Idham menuturkan KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. Namun, kata Idham, dalam rapat dengan peserta Pemilu, pihaknya akan mengingatkan kembali tentang batasan dana kampanye.

 

“KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

 

“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” tambah dia.

 

Selain itu, Idham menjelaskan PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan SDB (Safe Deposit Box) periode Januari 2022 hingga 30 September 2023, di Bank Swasta maupun BUMN. Sebab, PPATK khawatir adanya penggunaan dana dari SDB untuk dana kampanye yang tidak sesuai aturan.

 

“Penggunaan uang tunai yang diambil dări SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan,” paparnya.

 

Terkait data SDB itu, kata Idham, PPATK juga tidak memerinci datanya. Namun, dia menyebut KPU akan menggencarkan sosialisasi terkait aturan penggunaan dana kampanye.

 

“Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil