Jakarta, Aktual.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengikuti panggilan dari Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepri.
Pemeriksaan dilakukan pada hari Sabtu, (16/12) dan Ansar diperiksa dari setelah Maghrib hingga menjelang tengah malam, dengan total 14 pertanyaan diajukan.
“Ada 13-14 pertanyaan lah. Pemeriksaan paling efektif sekitar 3 jam. Lamanya karena hanya berdiskusi perkembangan situasi,” ucap Ansar dalam dikutip dari, Minggu (17/12).
Ansar mengungkapkan bahwa ia diundang oleh polisi untuk memberikan klarifikasi terkait surat edaran yang dikeluarkannya. Dia menyatakan bahwa proses pemeriksaan berlangsung dengan suasana yang tenang.
“Habis magrib kita mulailah, sambil ngopi-ngopi, makan malam, makan sate kemudian menjawab dan mengklarifikasi beberapa pertanyaan,” katanya.
Dia menyebut sebenarnya dia diminta memberikan klarifikasi pada Jumat, (15/12). Akan tetapi, dia meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain.
Sementara itu, Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, menyatakan bahwa sudah ada 234 saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.
“Dari jumlah itu, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri, kemudian ada 20 orang dari sekretariat DPRD Kepri, 3 orang dari pihak Pemprov Kepri, dan 2 orang dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan bahwa Ansar diminta memberikan keterangan terkait surat edaran mengenai perekrutan tenaga honorer yang telah dikeluarkannya. Selain itu, Ansar juga diajukan pertanyaan terkait pengawasan dan sosialisasi terhadap surat edaran tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih