Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan peningkatan kuota petugas ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dari 2.100 orang menjadi 4.421 orang.
Keputusan ini diambil setelah Menteri Agama melakukan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Arab Saudi, Taufiq F. Al Rabiah, di Jeddah.
“Saya telah mengusulkan penambahan kuota petugas haji untuk meningkatkan layanan. Semoga usulan ini mendapatkan persetujuan dari Menhaj Saudi,” ujar Yaqut dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Senin (18/12).
Yaqut menjelaskan bahwa pertemuan dengan Menhaj Taufik F. Al Rabiah membahas berbagai persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Selain peningkatan kuota petugas haji, mereka juga membahas rencana penempatan jamaah haji Indonesia di Masyair.
Menurut Yaqut, kepastian rencana penempatan tersebut penting untuk mengantisipasi kepadatan di Masyair, terutama dengan adanya penambahan kuota haji di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang mendapat tambahan 20.000 kuota haji.
“Kami juga telah menyampaikan kepada Menhaj Saudi mengenai kemudahan dan prioritas layanan untuk jamaah haji disabilitas dan lanjut usia pada musim haji tahun 1445 H/2024 M,” tambahnya.
Yaqut menyatakan bahwa Kementerian Agama juga meminta dukungan kebijakan dari Kementerian Haji dan Umrah agar maktab-maktab hanya menempatkan jamaah haji di tenda Arafah dan Mina sesuai dengan rencana penempatan yang telah disepakati, untuk mencegah kejadian penempatan di luar rencana.
“Kemenag juga mengusulkan penurunan formula layanan haji khusus oleh konsorsium perusahaan travel haji dan asosiasinya dari 2.000 jamaah menjadi 1.000 jamaah,” ungkapnya.
Selain itu, perbincangan juga mencakup kepastian persetujuan pengiriman zamzam tambahan. Yaqut berharap agar proses persetujuan pengiriman tambahan zamzam dapat diselesaikan dengan cepat.
“Dalam keseluruhan, Menhaj memahami sejumlah usulan dari Kementerian Agama. Terkait pengiriman zamzam tambahan, Menhaj menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Dewan Malaki sebagai pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan












