Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pemilih kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada Pemilu 2024 harus memiliki rekomendasi dari dokter untuk dapat mengikuti pemungutan suara.
Meski terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), hanya mereka yang memperoleh surat rekomendasi tersebut yang diizinkan hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya.
“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari, Senin(18/12).
Surat keterangan tersebut berfungsi untuk menilai kondisi ODGJ dan menentukan apakah dia dapat menggunakan hak suaranya. Jika memungkinkan, pemilih ODGJ akan didampingi oleh keluarga atau petugas dari TPS.
Astri menegaskan bahwa ODGJ tidak akan dipaksakan untuk ke TPS jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
“Perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri.
Namun, Astri tidak merinci klasifikasi kondisi ODGJ yang dianggap layak atau tidak layak untuk mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Pendamping ODGJ di TPS akan diminta mengisi formulir pendamping dan diwajibkan menjaga kerahasiaan pilihan pemilih. Jumlah ODGJ yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 di Jakarta mencapai 22.871 orang.
Fahmi Zikrillah, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI, menjelaskan bahwa pelayanan dan pendampingan khusus akan diberikan kepada pemilih ODGJ saat hari pencoblosan, termasuk di Panti Sosial Bina Laras yang menjadi TPS nomor 72.
Dari total DPT Pemilu 2024 sebanyak 8.252.897 orang di DKI Jakarta, 61.746 di antaranya adalah penyandang disabilitas, termasuk ODGJ dengan kondisi mental mencapai 22.871 orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil