Jakarta, Aktua.com – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menolak untuk diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus pemerasan yang melibatkan Ketua KPK yang sedang non-aktif, Firli Bahuri.
“Saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi A de charge (meringankan) oleh tersangka FB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/12).
Ade mengungkapkan bahwa penyidik menerima surat resmi dari KPK hari ini, yang memuat keputusan penolakan Alexander untuk diperiksa sebagai saksi, sebagai respons terhadap permintaan pihak Firli.
“Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum KPK RI bahwa saudara AW yang diajukan sebagai saksi A De Charge oleh tersangka FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka beberapa waktu lalu,” katanya.
Diketahui bahwa Alexander sebelumnya telah menjadi saksi meringankan dalam sidang prapradilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kehadirannya dalam sidang tersebut diikuti dengan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
“Saya lihat agenda siang di kantor nanti apa, kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda, kalau enggak ada, mungkin kalau saya enggak capek, mungkin saya datang ke Bareskrim, atau penyidik Bareskrim yang datang ke kantor,” jelas Alex dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi bahwa kehadiran Alexander tidak hanya terbatas sebagai saksi meringankan dalam proses penyidikan Firli Bahuri. Ali Fikri menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK tersebut juga dijadwalkan untuk hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Informasinya betul demikian, Pak AM (Alex) juga akan menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan pak FB di PN Jaksel. Pak AM sebagai saksi lebih dahulu baru ke bareskrim,” tutur Ali dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih

















