Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bersiap menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/12).
Dalam persiapannya, tim hukum menyatakan fokus pada penyajian alat bukti tertulis.
“Kami akan fokus menyiapkan alat bukti tertulis untuk sidang lanjutan esok,” ujar Kuasa Hukum Muhammad Luthfie di Jakarta, Selasa(19/12).
Ia menegaskan tetap pada dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan, kecuali hal-hal yang mendukung dalil-dalil tersebut.
“Kami menolak secara keseluruhan atas tanggapan dan jawaban pokok perkara yang disampaikan pihak KPK,” ucap Muhammad Luthfie.
Anggota kuasa hukum mantan Wamenkumham Ricky Herbert Parulian Sitohang menambahkan bahwa tim hukum akan menghormati kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun pihak KPK.
“Besok akan kami lihat dalam pembuktiannya dengan menyajikan tiga saksi ahli, silahkan nanti hakim menilai aspek pokok perkara itu tidak masuk dalam ranah itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Togi Sirait menegaskan bahwa penetapan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka sudah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan mengikat.
“Kami memberikan jawaban atas permohonan yang disampaikan pihak Edward Omar Sharif Hiariej pada sidang lanjutan praperadilan Senin (18/12),” katanya.
Togi menyatakan bahwa penyidikan terhadap pemohon berdasarkan surat Perintah Penyidikan pada 24 November 2023 adalah sah.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka sah berdasarkan hukum dan serta mempunyai kekuatan mengikat,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil