Jakarta, Aktual.com – Dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri di sidang praperadilannya berbuntut panjang.
Dokumen kasus suap yang melibatkan mantan pejabat DJKA, yang dibawa sebagai barang bukti oleh Firli, membuatnya kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi terhadap Firli terdaftar dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 Desember 2023. Tak hanya Firli, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Firli dilaporkan dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.
Pelapor adalah Edy Susilo, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).
“Kami membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada hari Senin, 18 Desember, sore lalu. Terlapor adalah Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK,” kata Edy pada Rabu (20/12/2023).
Edy menjelaskan bahwa Firli tidak lagi aktif sebagai Ketua KPK, dan oleh karena itu, dia tidak berhak membawa dokumen KPK keluar dari Gedung Merah Putih. Ini termasuk menmbawa dokumen KPK tersebut dalam sidang praperadilan.
Selain itu, peran Firli dalam sidang praperadilan tersebut murni bersifat pribadi dan bukan atas nama lembaga manapun.
“Apakah Firli berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli dalam sidang praperadilan tersebut bersifat pribadi dan bukan atas nama lembaga.”
“Jadi, penggunaan dokumen lembaga dapat berpotensi menjadi pelanggaran etika bahkan pidana,” jelas Edy.
Edy menambahkan bahwa dokumen KPK yang dimaksud juga tidak memiliki korelasi dengan kasus praperadilan terkait dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Edy, Polda Metro Jaya harus melakukan pemeriksaan terhadap individu yang menggunakan dokumen KPK tersebut.
Dengan terbuka, Edy juga menyebut nama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang diduga mengambil dokumen tersebut.
“Ada indikasi pelanggaran regulasi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses penggunaan dokumen tersebut di luar lembaga, perlu diperiksa nantinya.”
“Ternyata kami mengetahui bahwa dokumen tersebut diambil oleh pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata. Namun, yang kami laporkan hanya Firli dan tim pengacaranya, biar nanti penyelidikannya berkembang sendiri,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan