Arsip foto - Gubernur Maluku Utara terpilih Abdul Gani Kasuba (kiri) dan Wakil Gubernur Al Yasin Ali bersiap mengikuti pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (10/5/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/pri.

Jakarta, aktual.com – KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp 2,2 miliar. Abdul Gani mengklaim bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan risiko yang harus dihadapi oleh pejabat.

“Rekan-rekan yang saya cintai, itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah,” kata Abdul Gani di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Abdul Gani menyatakan bahwa sebagai seorang pejabat, seringkali ia merasa mendapat tekanan dari masyarakat. Ia mengakui menerima penetapan status tersangka ini.

“Apalagi dengan, kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan,” kata Abdul Gani.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa Abdul Gani Kasuba resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara (Malut).

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Alexander menyampaikan bahwa nilai sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara (Malut) mencapai Rp 500 miliar, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dugaan melibatkan perintah dari Gani kepada bawahannya untuk memanipulasi kemajuan proyek, seolah-olah sudah mencapai lebih dari 50 persen, agar pencairan dana anggaran dapat dilakukan.

“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ucapnya.

Gani juga diduga menerima kontribusi finansial dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku Utara (Malut). Berikut adalah daftar orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Daud Ismail
4. Kepala Badan Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Sektor swasta, Stevi Thomas
7. Sektor swasta, Kristian Wuisan

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain