Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa dia telah mendengar laporan mengenai adanya upaya intervensi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dalam penetapan M Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu,” kata Alex dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/12).
Meskipun demikian, Alex tidak memberikan rincian lebih lanjut siapa pimpinan KPK yang mendapat ancaman dan upaya intervensi.
Namun, dia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengalami ancaman atau upaya intervensi dari pihak terkait.
“Kebetulan yang bersangkutan atau saya enggak punya nomor HP-nya yang bersangkutan, jadi enggak pernah telepon saya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alex menyatakan bahwa dia tidak dapat memastikan kebenaran laporan tersebut karena dia hanya mendengar cerita dan tidak mengalami situasi tersebut secara langsung.
“Hanya cerita. Benar atau tidaknya tentu yang bersangkutan sendiri kan. Saya kan hanya testimoni de auditu,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengaitkan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan yang melibatkan pengusaha M Suryo.
Firli menyampaikan argumennya dalam tanggapan terhadap eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12).
Firli menyebut bahwa status tersangkanya terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023.
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait OTT tersebut, termasuk PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan, dan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Dalam pengembangan kasus OTT, KPK mengungkap adanya dana “sleeping fee” sebesar Rp9,5 miliar untuk pengusaha Muhammad Suryo, yang lebih rendah dari janji sebelumnya sebesar Rp11,2 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan

















