Jakarta, Aktual.com – Firli Bahuri memutuskan untuk berhenti dari jabatannya di Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Firli pada Kamis (21/12) malam. Dia menyampaikan pengunduran dirinya itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

 

“Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 

Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

 

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

 

Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil