Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan untuk mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan uji materi Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya terkait usia pensiun prajurit TNI.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap UUD NRI Tahun 1945 ditarik kembali,” ujar Ketua MK, Suhartoyo di Jakarta, Kamis(21/12).

Pemohon menarik kembali permohonan dengan alasan menyerahkan proses perubahan atas pasal yang digugat kepada pembentuk undang-undang.

Suhartoyo menjelaskan bahwa persidangan untuk konfirmasi penarikan permohonan dilakukan pada tanggal 13 Desember 2023, di mana kuasa hukum para pemohon membenarkan penarikan permohonan tersebut.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MK, pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan MK dilakukan.

Penarikan kembali ini berakibat pada ketidakdapatannya pemohon untuk mengajukan kembali permohonan tersebut.

“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Ketua MK.

Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dan beberapa perwira TNI.

Mereka mengusulkan perubahan usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama, atau dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil