Para majelis anggota DKPP saat melakukan proses sidang dugaan pelanggaran KEPP KPU RI yang dilaporkan Bawaslu RI. (Foto: Humas DKPP RI)

Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Jumat (22/12).

Empat aduan dengan tuduhan serupa diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (Perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Para pengadu menilai bahwa KPU terlibat dalam pelanggaran karena tidak merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan terkait perubahan tersebut.

MK memutuskan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, sementara PKPU sebelumnya menetapkan usia minimal 40 tahun.

“Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/12).

“Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” tambahnya.

David menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.

DKPP telah memanggil semua pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Ber-acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai peserta Pilpres, mendampingi calon presiden Prabowo Subianto, dan pasangan ini memperoleh nomor urut 2.

Keputusan tersebut menuai berbagai sorotan dan kritik karena dianggap mempermudah Gibran untuk maju dalam pertarungan Pilpres 2024 setelah adanya putusan MK mengenai syarat usia capres-cawapres.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan