Jakarta, Aktual.co — Petugas Kantor Imigrasi Jember, Jawa Timur, mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Korea yang sedang berada di salah satu pabrik arang di Kabupaten Situbondo.
“Kedua warga Korea yang diamankan bernama Lee Kang Bok dan Cho Yung Kill. Mereka menyalahi izin tinggal di Indonesia,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jember Haryo Sakti di Kantor Imigrasi Jember, Jumat (8/5).
Menurut dia, kedua WNA tersebut sudah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia dan sesuai dokumennya hanya memiliki izin tinggal untuk berkunjung di Indonesia selama 60 hari, namun keduanya tinggal dan bekerja di Situbondo sudah melebihi waktu tersebut.
“Petugas langsung membawa kedua warga Korea itu ke Kantor Imigrasi Jember untuk dimintai keterangan dan saat ini masih diperiksa,” kata dia.
Kedua WNA itu, lanjut dia, melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian yakni pasal 122, karena mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan bekerja. “Jika sesuai UU Keimigrasian, keduanya bisa saja dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan mengusulkan namanya ke dalam daftar penangkalan.”
Kendati demikian, kata Haryo, pihak Imigrasi Jember masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga Korea tersebut, sehingga sanksinya masih menunggu hasil pemeriksaan selesai.
“Hasil pemeriksaan sementara, keduanya tidak ada keterlibatan dengan jaringan apapun dan kemungkinan besar memang murni bekerja di Situbondo, namun semua kemungkinan itu masih diperiksa,” katanya.
Selain menangkap dua WNA asal Korea, petugas Imigrasi Jember juga menemukan lima WNA yang bekerja di pabrik arang Situbondo itu. “Ada tiga WNA asal India dan dua WNA asal Tiongkok di lokasi yang sama, namun kelima WNA itu masih memiliki izin tinggal di Indonesia, sehingga petugas tidak mengamankan mereka ke Kantor Imigrasi Jember,” katanya.
Dia mengatakan petugas Imigrasi mengamankan paspor dan visa kelima WNA tersebut karena mereka tidak bisa menunjukkan rencana penempatan tenaga kerja asing (RPTKA).
Sementara itu, di Banyuwangi, petugas Imigrasi Jember juga sempat mengamankan sekitar tujuh WNA asal Tiongkok, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh WNA tersebut memiliki dokumen yang lengkap untuk berkunjung ke Indonesia.
“Mereka memiliki visa kunjungan dan dokumennya lengkap, sehingga kami lepaskan,” katanya.
Kantor Imigrasi Jember menggelar “Operasi Bumi Pura Wira Wibhawa 2015” di Kabupaten Jember, Situbondo, dan Banyuwangi yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember dan kegiatan tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia selama tiga hari (5-7 Mei 2015).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















