Serang, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 85 rekening sejak September 2023 terkait dengan pinjaman online ilegal sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Dalam keterangan yang diterima di Serang pada Jumat (22/12), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap kegiatan yang dapat mengganggu perekonomian dan masyarakat, seperti pinjaman online ilegal, akan terus dilakukan oleh OJK. Ini mencakup kerja sama dengan instansi lain, seperti Kementerian Kominfo.
“OJK akan terus menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui rekening oleh pihak tertentu untuk melakukan atau memfasilitasi kejahatan yang tidak mendukung aktivitas perekonomian yang sehat,” katanya.
Dian menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kedua undang-undang tersebut memberi mandat kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan dalam upaya pemberantasan aktivitas yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
“OJK juga telah meminta sektor perbankan untuk tetap komit dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal, dengan meningkatkan pelaksanaan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD),” ujar Dian.
Khususnya dalam mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau transaksi secara dini, OJK mendorong penggunaan media monitoring yang handal. Selain dari permintaan OJK, bank juga secara mandiri melakukan analisis dan pemblokiran rekening. Ciri-ciri pinjaman online ilegal termasuk ketidakregistrasian/izin dari OJK, penawaran bunga tinggi, syarat perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, atau media sosial, permintaan akses terhadap data pribadi, dan ketiadaan identitas kantor yang jelas.
“Masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap penawaran pinjaman online dan memastikan hanya menggunakan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157,” tambahnya.
Dian juga menekankan bahwa OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Sebelumnya, OJK telah menerapkan POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang berhasil meminimalkan potensi fraud di sistem perbankan.
Paling baru, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik menjadi hal fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha bank agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, dengan memprioritaskan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Dian menegaskan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana di sektor perbankan Indonesia. Selain itu, OJK akan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi serta edukasi aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
“Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan