Jakarta, aktual.com – Warga Pematangsiantar di Sumatera Utara (Sumut), Heryanto, telah mengajukan permohonan judicial review terhadap peraturan perpajakan kepada Mahkamah Agung (MA). Ia melakukan gugatan bersama dengan sejumlah perusahaan yang tidak setuju dengan ketentuan yang terkait.

Peraturan yang menjadi objek gugatan adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 Jo. KEP-146/PJ/2018 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan Heryanto dkk dalam berkas permohonan judicial review, Jumat (22/12).

Heryanto telah memberikan wewenang kepada pengacara pajak, Cuaca Teger dan Shinta Dona Tarigan, untuk mewakili dalam proses judicial review. Pengajuan judicial review ini telah dilakukan pada tanggal 14 Desember 2023 dan saat ini sedang dalam tahap proses oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam pembelaannya, Cuaca Teger menyatakan bahwa esensi dari aturan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 adalah mentransfer kewenangan Dirjen Pajak ke berbagai instansi birokrasi perpajakan, termasuk kantor wilayah pajak dan kantor pajak pratama. Menurutnya, transfer kewenangan Dirjen Pajak ini dianggap tidak tepat karena bertentangan dengan sejumlah ketentuan undang-undang. Ia menegaskan bahwa kewenangan Dirjen Pajak adalah kewenangan atribusi yang tidak dapat diserahkan melalui delegasi atau mandat.

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 dianggap tidak sesuai dengan 4 (empat) Undang-Undang, yakni Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.

“Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, banyak keputusan di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang,” ucap Cuaca.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain