Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memutuskan, tidak memberikan pendampingan hukum terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Tempat Pemakaman Umum Sumurbatu.
“Pendampingan hukum hanya boleh untuk pegawai pemerintah yang tidak terlibat kasus korupsi,” katanya di Bekasi, Jumat (8/5).
Menurut dia, para PNS yang terjerat kasus korupsi harus menyiapkan pengacara sendiri untuk membelanya dalam persidangan.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan TPU di daerah Bekasi Timur pada 2012.
Ketiga tersangka adalah N yang berstatus sebagai Camat Bantar Gebang, S sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Bantar Gebang dan GS selaku mantan pegawai Bagian Pertanahan Kota Bekasi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui ketiganya berperan dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) kepada pengembang.
Dalam berkas yang ditemukan penyidik, lahan seluas 1,1 hektare senilai Rp1,2 miliar itu, awalnya diperuntukkan sebagai TPU, namun kenyataannya digarap pengembang menjadi perumahan.
Rahmat mengatakan, ketiga tersangka tetap akan menyandang status PNS sesuai dengan ketentuan kepegawaian di Indonesia.
Namun bila putusan pengadilan telah ditetapkan, kata dia, maka yang bersangkutan akan dibebaskan dari jabatannya. “Status mereka saat ini tetap sebagai PNS. dan saat ada keputusan pengadilan maka jabatannya yang dibebaskan bila yang bersangkutan terbukti bersalah,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Biro Hukum di wilayah Pemkot Bekasi hanya bertugas membela kepentingan masalah pemerintah bila tersangkut masalah hukum. “Misalnya, sengketa aset, gugatan kepada pihak swasta dan sebagainya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu