Jakarta, Aktual.com – Pesan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Merbau, Pelalawan, Riau, yang melarang perayaan Natal dan Tahun Baru, telah tersebar luas di masyarakat. Dalam surat tersebut, terdapat ketentuan yang melarang kedatangan orang dari luar desa tersebut.
Dalam surat tersebut terdapat informasi mengenai Surat Edaran Nomor: 141/PEM-MB/XII/2023/002. Poin-poin dalam surat tersebut menjelaskan dua larangan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Desa Merbau yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang dari luar Desa Merbau jika tidak memiliki izin secara resmi,” tulis poin pertama larangan, Senin (25/12).
Sementara pada poin kedua, terdapat ketentuan bahwa masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru diharuskan melaporkan rencana mereka kepada Pemerintahan Desa Merbau.
Hal ini mencakup pengajuan izin resmi dan memperoleh persetujuan dari masyarakat tempat acara tersebut akan diselenggarakan. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Merbau, Kasmiran, pada Jumat (22/12), dilengkapi dengan logo desa dan mencantumkan alasan bahwa surat tersebut diterbitkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, mengonfirmasi bahwa surat yang beredar adalah kenyataan. Ia menyatakan bahwa situasi tersebut hanya disebabkan oleh salah paham dan telah diatasi melalui mediasi pada Minggu (24/12) lalu.
“Kemaren mereka (kepala desa dan pengurus gereja) hanya kesalahpahaman dan kurang komunikasi saja selama ini. Kedua pihak belum pernah silaturahmi atau ketemu,” ucap Kapolres.
Suwinto dan Bupati Pelalawan, Zukri setelah menerima laporan langsung, segera mengambil tindakan cepat. Kedua belah pihak diundang dan dilakukan mediasi di Kantor Polres Pelalawan.
“Alhamdulillah setelah mediasi kemarin baru mencair. Selanjutnya akan di komunikasikan secara inten setelah tahun baru,” kata Kapolres.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih