Jakarta, Aktual.co —Anggota Badan Legislasi Daerah(Balegda) DPRD DKI, Bestari Barus berpendapat penolakan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) disebabkan salah tafsir anggota dewan.
Dimana banyak anggota DPRD yang keliru menafsirkan Raperda RZWP3K sebagai dasar hukum reklamasi.
“Itu pandangan yang keliru. Kalau reklamasi kan cuma tata cara. Zonasi ya soal pemanfaatan ruang. Gitu loh,” ujar Ketua Fraksi NasDem itu, saat dihubungi wartawan Jumat (8/5).
Bestari mengatakan Raperda zonasi merupakan dasar hukum untuk mengatur dan menentukan pengelolaan pesisir dan pulau atau dianalogikan seperti tata ruang di wilayah kepulauan.
“Jadi yang menentukan pemanfaatan ruang, apakah untuk reklamasi, umum, terbatas dan lain-lain ya di zonasi itu,” kata dia.
Oleh karena itu mendesak raperda zonasi segera dibahas Balegda, mengingat jadwal yang sudah di tetapkan dalam musyawarah agar sesuai jadwal Program Legislasi Daerah (Prolegda) DKI 2015, yakni dibahas pada bulan Februari hingga Mei.
“Kalau tidak, maka dokumen zonasi dari eksekutif dianggap final dan sah. Ini sesuai Pasal 14 UU No. 1/2014,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan tiga Raperda di tengah-tengah sidang paripurna Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur (LKPJ), Rabu (22/4) lalu.
Yakni: Rapeda tentang Raperda tentang Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, serta Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Artikel ini ditulis oleh:

















