Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan terhadap anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Petugas UPTD PPA Kota Bandung sudah melakukan pendampingan selama pemeriksaan,” ungkap Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/12).
Tak hanya itu, UPTD PPA Kota Bandung juga telah menyediakan tempat aman dan memberikan konseling kepada korban dan keluarganya.
KemenPPPA menekankan pentingnya penerapan pasal-pasal hukum yang relevan terhadap para tersangka.
“Kami telah meminta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi dan memeriksa semua terduga pelaku, baik yang sudah ditangkap maupun yang masih dalam pengejaran,” tambah Nahar.
Ia juga menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai delik biasa.
KemenPPPA berharap agar semua pelaku yang terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap anak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini melibatkan berbagai tindakan kekerasan seksual seperti pelecehan fisik, persetubuhan, pencabulan anak, eksploitasi seksual anak, dan TPPO yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” paparnya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan ditemukan oleh polisi di sebuah apartemen di Kota Bandung pada 20 Desember 2023. Korban diketahui hilang sejak 28 November 2023.
Pelaku dengan inisial DF (24) dan AD (19) telah melakukan pemerkosaan terhadap korban dan menjualnya melalui aplikasi kencan daring kepada pria hidung belang.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan