Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, memastikan bahwa warga pemilih yang saat hari pemungutan suara berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat tertera di KTP-el masih dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.

“Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12).

Hasyim menjelaskan bahwa pemilih dapat mengajukan permohonan pindah tempat memilih dengan membawa dokumen pendukung yang sesuai dengan alasan perpindahan, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau sebelum tanggal 15 Januari 2024.

“Batas waktu untuk mengurus perpindahan tempat memilih sesuai dengan Undang-Undang Pemilu adalah paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, yaitu sebelum tanggal 14 Februari 2024,” tambah Hasyim.

Meskipun demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberikan tenggat waktu untuk mengurus perpindahan tempat memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau sebelum tanggal 7 Februari 2024.

“Ketentuan ini telah menjalani judicial review di MK, dan MK kemudian memutuskan bahwa proses perpindahan tempat memilih masih dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang ingin melakukan perpindahan tempat memilih dapat mengurusnya langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.

Hasyim juga menyebutkan bahwa di situs cekdptonline.kpu.go.id, telah disediakan fitur untuk mengurus perpindahan tempat memilih.

Terkait dengan Pemilihan Presiden 2024, KPU telah menerima pendaftaran dari tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu telah ditetapkan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan