Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta, Aktual.com – Pihak KPU menyatakan bahwa terdapat kelalaian atau kurangnya kecermatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei dalam hal pengelolaan lembaran surat Pemilu yang telah diterima oleh WNI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Hasyim menyebutkan bahwa PPLN tidak mengikuti jadwal pendistribusian kepada pemilih yang telah ditetapkan oleh pihaknya.

“Jadi kalau boleh dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipei, itu yang paling utama karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU,” ungkap Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Hasyim mencatat bahwa PPLN Taipei alasan pendistribusian lebih awal adalah untuk menghindari situasi yang tidak terkendali selama perayaan Tahun Baru China. Sebagai respons terhadap kejadian tersebut, KPU pusat memberikan instruksi kepada semua PPLN di berbagai negara untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Kemarin, KPU sudah melakukan tindakan-tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei. Yang pertama, agar memperhatikan dan memedomani ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu dan PKPU,” ungkap Hasyim.

Hasyim menyatakan bahwa saat ini terdapat potensi pemberian sanksi terhadap PPLN di Taipei. Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai sanksi tersebut akan diambil setelah rapat pleno para pimpinan.

“Tentu saja nanti secara internal, karena ada situasi boleh dikatakan tidak taat dan tidak cermat dalam peraturan KPU kami akan melakukan tindakan administratif, soal nanti sanksinya apa yang tepat itu nanti akan kami sampaikan, akan kami bahas lagi di internal KPU Melalui rapat pleno,” kata Hasyim.

“Tapi yang kami utamakan adalah, setelah termitigasi, supaya surat suara yang sudah kami kirimkan tidak sesuai dengan jadwal bisa ditangani atau diatasi terlebih dulu, supaya kami siapkan antisipasi atau penggantinya,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang pengguna TikTok dengan nama @hany_ajja88 membagikan sebuah video yang menampilkan surat pemilih untuk calon presiden dalam Pemilu 2024. Dalam video tersebut, narator bertanya apakah WNI lain yang berada di Taiwan juga telah menerima surat pemilih serupa.

“Taiwan, kita duluan nyoblos ya besti, kalian udah ada yg dpt jg blm nih?!,” tulis akun tersebut dalam tayangan video.

Hasyim menegaskan dan membenarkan informasi yang sedang beredar. Ia menyatakan bahwa KPU telah mengirimkan 230.307 lembar surat suara ke PPLN Taipei, namun seharusnya distribusinya dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dari total tersebut, sebanyak 175.145 lembar surat suara yang disampaikan oleh KPU ke PPLN Taipei ditujukan untuk pemilih yang menggunakan metode pos. Juga disebutkan bahwa dari jumlah tersebut, PPLN Taipei telah mengirimkan 31.276 lembar surat suara kepada pemilih.

“Amplop atau surat yang dikirimkan pada gelombang pertama dari PPLN kepada pemilih itu 18 desember 2023 sebanyak 929 amplop, di dalam 1 amplop terapat 2 jenis suara suara presiden dan DPR RI,” ucap Hasyim.

Pada fase kedua, yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2023, PPLN Taipei kembali mengirimkan 30.347 amplop berisi lembar suara kepada pemilih. Dengan ini, total keseluruhan distribusi yang telah dilakukan kepada pemilih mencapai 31.276 lembar suara untuk pemilihan Presiden dan Legislatif.

“Pengiriman surat suara PPLN Taipei kepada pemilih menurut lampiran 1 peraturan KPU 25/2023 mestinya dijadwalkan tanggal 2-11 januari 2024 tapi faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang tadi,” kata Hasyim.

“Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan DPR RI dapil DKI 2 pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos,” imbuhnya.

Oleh karena itu, KPU akan menyebarkan surat suara yang baru, sejalan dengan jumlah lembaran yang teridentifikasi sebagai rusak. Surat suara ini akan ditandai secara khusus dengan sebuah silang pada alamat dan nomor TPS LN, serta disertai dengan tanda tangan Ketua PPLN.

“Surat suara yang tidak diperhitungkan tersebut (dimasukkan) ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat untuk selanjutnya disimpan ke PPLN Taipei dengan perhatikan aspek keamanan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih