Jakarta, Aktual.com – Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan pengumpulan data terkait kecelakaan kerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Tim pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian ini telah memulai pemeriksaan sejak tanggal 25 Desember 2023 dengan tujuan memperoleh informasi yang akurat mengenai penyebab kecelakaan kerja.
“Hingga saat ini, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker terus melakukan pemeriksaan untuk menggali informasi yang sebenarnya terkait dengan insiden kecelakaan kerja,” ungkap Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Rabu (27/12).
Ia menjelaskan bahwa dalam upaya memperoleh informasi tersebut, tim Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.
Selain itu, tim juga telah meminta keterangan dari manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan tempat terbakarnya tungku smelter, serta PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI), perusahaan yang memiliki pekerja yang menjadi korban kebakaran.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi kebakaran tungku smelter, meninjau kondisi korban yang sedang dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan menjenguk korban yang dirawat di RSUD Morowali.
Menanggapi hak-hak pekerja, Rumondang menegaskan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa semua hak pekerja, termasuk yang telah meninggal dan yang luka, dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Dari hasil pemeriksaan, apabila terbukti perusahaan melanggar ketentuan ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma K3, tindakan hukum akan diambil untuk menegakkannya,” tambahnya.
Rumondang berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi sektor ketenagakerjaan di masa depan, agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga menyatakan komitmen pihaknya untuk terus memantau pelaksanaan perbaikan yang dilakukan manajemen perusahaan sebagai respons terhadap temuan tim Pengawas Ketenagakerjaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan