Jakarta, Aktual.com – Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji ditangkap pihak berwajib pada, Rabu (27/12).
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakannya bahwa pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna mengajukan penangguhan penahanan Indra Charismiadji.
“Betul (Indra Charismiadji ditangkap) di Kejari Jakarta Timur. Tapi saya lagi buat surat penangguhan penahanan kepada Kejati DKI Jakarta,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/12).
Sahroni pun berharap pihak Kejati DKI Jakarta dapat mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan dari pihaknya.
“Mudah-mudahan dikabulkan kita tinggal minta kebijaksanaan dari Kejati DKI,” ujarnya.
Sebelumnya, penangkapan Indra dibenarkan oleh Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar bahwa Indra ditangkap oleh pihak berwenang.
“Benar (ditangkap),” ungkap Aziz saat dihubungi wartawan, Rabu (27/12).
Aziz menyampaikan bahwa Indra ditangkap karena diduga menerima aliran dana dari perusahaan yang menggelapkan pajak.
“Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau. Infonya demikian,” tuturnya.
Azis menyebut, pihaknya saat ini masih mencari tahu bagaimana afiliasi perusahaan yang menggelapkan pajak itu dengan Indra.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil