Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diketahui menghubungi Firli Bahuri, yang saat itu masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta ini terungkap dalam sidang kode etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12).

“Setelah surat perintah penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp,” ungkap anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dalam persidangan.

Dalam pesan tersebut, Syahrul Yasin Limpo memohon petunjuk dan bantuan dari Firli Bahuri, yang pada saat itu sedang berada di luar negeri.

Dewas KPK mengungkapkan bahwa komunikasi ini terjadi pada bulan September 2023, saat Syahrul berada di Roma, Italia, dalam rangka perjalanan dinas.

“Dalam komunikasi tersebut, saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, ‘mohon izin jenderal, baru dpt info nya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Krn masih di LN, tabe’,” ujar Syamsuddin.

Menanggapi pesan WA Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri kemudian membalasnya, walaupun pesan balasan tersebut belakangan dihapus.

Dewas KPK mencatat bahwa komunikasi ini tidak dilaporkan oleh Firli Bahuri kepada pimpinan KPK yang lain.

Dalam sidang kode etik, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar tiga poin kode etik, termasuk hubungan dengan pihak terkait perkara di KPK, tidak melaporkan pertemuan dengan Syahrul, dan ketidaklengkapan pelaporan harta kekayaan.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” tegas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil