Denpasar, Aktual.com – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto membenarkan jika ibu angkat Angeline ditetapkan menjadi tersangka.
Sayang, ia tak hafal betul pasal berapa yang dituduhkan kepada Margareth. “Coba Mas dicek ulang, pasalnya antara pasal 77 atau 80 UU Perlindungan Anak. Intinya tentang penelantaran anak,” kata Hery saat dihubungi, Minggu (14/6).
Ia menjelaskan, keyakinan polisi untuk menjadikan Margareth sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah digali sebelumnya. Dari keterangan saksi itu, Margareth terbukti melakukan tindakan penelantaran terhadap Angeline.
“Angeline terlihat kurus. Soal asupan gizi, tidak memberi makan, itu kan juga masuk dalam penelantaran anak,” jelas Hery.
Selain itu, Margareth dianggap tak becus mengurus Angeline. Ia tak memperhatikan dengan baik bocah mungil tersebut. “Dia juga tidak memberikan perhatian yang baik terhadap Angeline, itu juga penelantaran anak,” katanya.
Pada saat sama, Margareth juga terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap bocah yang oleh sekolahnya dinaikkan ke kelas 3 SD tersebut. “Hanya untuk kekerasan ini kita menunggu hasil visum. Harus dibuktikan lagi berdasarkan visum,” papar dia.
“Itu yang mendasari kita menetapkan Margareth sebagai tersangka.”
Hingga kini, Margareth masih dalam pemeriksaan intensif Polda Bali. Hery mengaku akan memanggil saksi ahli atas tuduhan penelantaran anak yang dijerat kepada Angeline. “Nanti kita juga akan periksa saksi ahli,” demikian Hery.
Sebelumnya, Margareth ditangkap tim PPA Polda Bali di vilanya di kawasan Canggu, Kuta Utara pada dinihari tadi. Ia langsung digelandang menuju Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini ditulis oleh: