Oleh: Mohamad Arkan Widoyono
(Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia)
Jakarta, Aktual.com – “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik” (UU No.25 Tahun 2009).
Penyelenggaraan pelayanan oleh instansi pemerintah bertujuan memenuhi kebutuhan dan keperluan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelayanan ini mencakup aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan serta memperhatikan kepentingan organisasi. Kebutuhan yang dimaksud bukanlah kebutuhan individu, melainkan beragam kebutuhan yang diharapkan oleh masyarakat secara umum.
Indrajit menjelaskan di Indonesia, transformasi e-government terus berlangsung. Ini terlihat melalui beberapa fenomena, seperti publish (instansi publik menampilkan data kepada masyarakat), interact (pemberi pelayanan dapat berinteraksi dengan masyarakat melalui email, live chat, video conference), dan transact (masyarakat dapat berinteraksi dan bertransaksi jual-beli dengan pemberi pelayanan melalui platform e-government).
Menurut United Nations Department of Economic and Social Affairs (UNDESA), layanan berbasis e-government dianggap solusi yang tepat untuk mengatasi tantangan pelayanan publik di era digital. Proses implementasinya memerlukan perubahan karakter, mentalitas, dan pola pikir Aparatur Negara, serta reformasi sistem dan pola kerja berbasis teknologi informasi. Aparatur Negara perlu berpikir cerdas, menyadari bahwa digitalisasi pelayanan dapat mempermudah, memberikan keteraturan, dan keefisienan pada pekerjaan birokrat.
Dengan pelayanan yang lebih cepat, diharapkan masyarakat akan lebih patuh terhadap peraturan, dan jumlah masyarakat yang menerima pelayanan akan meningkat. Pada tahun 2022, indeks e-government Indonesia meningkat peringkatnya menjadi ke-77, naik 11 tingkat dari peringkat pada tahun 2020.
Strategi Digitalisasi Pelayanan Publik
Dalam Lampiran I Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, kondisi saat ini dalam pemanfaatan teknologi informasi dinilai dari beberapa aspek sebagai berikut:
a. E-Leadership:
Aspek ini mencakup prioritas dan inisiatif negara dalam mengantisipasi serta memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
b. Infrastruktur Jaringan Informasi:
Aspek ini terkait dengan kondisi infrastruktur telekomunikasi, termasuk akses, kualitas, cakupan, dan biaya jasa akses.
c. Pengelolaan Informasi:
Aspek ini menyangkut kualitas dan keamanan pengelolaan informasi, mulai dari proses pembentukan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyaluran dan distribusi informasi.
d. Lingkungan Bisnis:
Aspek ini berhubungan dengan kondisi pasar, sistem perdagangan, dan regulasi yang membentuk konteks bagi perkembangan bisnis teknologi informasi. Hal ini terutama mempengaruhi kelancaran aliran informasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta antar badan usaha dan antara badan usaha dengan masyarakat.
e. Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM):
Aspek ini terkait dengan difusi teknologi informasi dalam kegiatan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi. Selain itu, mencakup sejauh mana teknologi informasi disosialisasikan kepada masyarakat melalui proses pendidikan.
Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, pencapaian tujuan strategi e-government perlu dilaksanakan melalui 3 strategi yang berkaitan erat, yaitu :
1. Ketersediaan sistem yang terpadu. Berbicara mengenai teknologi dan pelayanan publik, pemerintah tentu saja harus menyediakan perangkat yang memadai dan terpadu,serta terintegrasi, mulai dari tingkat pemerintah daerah sampai dengan tingkat pemerintah pusat.
2. Menempatkan Sumber Daya Manusia yang berintegritas dan sesuai di bidangnya, serta harus dipikirkan kesesuaian jumlah kebutuhan SDM-nya agar tujuan SPBE dapat tepat sasaran dan tepat guna.
3. Harus dilakukan secara berkesinambungan. Penggunaan teknologi dalam pemberian pelayanan publik harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten. Jangan sampai hanya dijadikan “tren” saja, setelah itu diabaikan.
Dengan menerapkan strategi tersebut, diharapkan digitalisasi dapat secara langsung memberikan manfaat bagi seluruh rakyat.
Manfaat Digitalisasi Pelayanan Publik
Penerapan digitalisasi dalam pelayanan publik oleh pemerintah membawa dampak positif signifikan bagi masyarakat yang dilayani. Berikut beberapa dampak positif dari implementasi digitalisasi pelayanan:
1. Kemudahan Akses Informasi:
Penerapan teknologi informasi mempermudah pengguna layanan untuk memperoleh informasi. Masyarakat dapat mengakses informasi dasar tentang layanan yang disediakan oleh pemerintah melalui halaman resmi yang dikelola oleh pemerintah, baik melalui situs web maupun media sosial. Proses ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui persyaratan layanan, mengisi formulir aplikasi, dan mendapatkan informasi secara lebih cepat dan efisien tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
2. Peningkatan Kepercayaan Masyarakat:
Keterbukaan informasi melalui teknologi informasi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dengan mengetahui secara jelas Standar Operasional Prosedur (SOP), persyaratan, biaya, dan jangka waktu yang diperlukan, masyarakat dapat menghindari potensi maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, penundaan yang tidak perlu, atau praktik pungutan liar. Kejelasan ini berkontribusi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelayanan publik.
3. Integrasi Pengaduan Masyarakat:
Digitalisasi memungkinkan integrasi pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik. Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah contoh implementasi yang menghubungkan pemerintah dengan masyarakat dalam menanggapi pengaduan secara efisien. Dengan demikian, pemerintah dapat merespons dan menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan lebih cepat dan transparan.
Digitalisasi telah mengubah paradigma hidup masyarakat dengan cepat, dari jejaring sosial hingga transformasi pelayanan publik. Perubahan ini menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan tenaga dan waktu manusia. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih kreatif dalam menjalankan tugas-tugas lainnya. Penerapan digitalisasi dalam pelayanan publik oleh pemerintah adalah langkah positif untuk memberikan layanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Referensi:
Indrajit, R. E. (2004). Electronic Government: Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital.
Kurhayadi. (2019). Dampak Sistem E-Government Terhadap kualitas Pelayanan Publik Di Indonesia. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 1 No. 3 Tahun 2019.
Tunggul Prasodjo. (2023). Buku Pelayanan Publik Era Digital
Merdeka Safa Chaitra, Izjtihad Anisa Maulidyfil’ard Robin, Yosari Febrian Martha, Ivan Darmawan. (2023). Penerapan e-Government dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kota Bandung
Siti Marwiyah. (2023). Buku Strategi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Era Digitalisasi.
Turino Yulianto, Luqman Hakim, Irwan Noor, dan Suryadi Suryadi. (2023). Implementation of Electronic Governmentin Indonesia Recent Development and Challenges
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan