Jakarta, Aktual.com – Pemerintah resmi memberlakukan pajak sebesar 10 persen untuk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.
Pasal (2) ayat (2) dalam aturan baru tersebut menyatakan bahwa rokok elektrik termasuk dalam kategori rokok yang dikenakan pajak.
Dengan implementasi aturan ini, rokok elektrik kini akan dikenakan dua jenis pungutan, yaitu pajak dan cukai.
Pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Asosiasi pengusaha rokok elektrik, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas), menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah.
“Hari ini, 27 Desember 2023, kami diinformasikan bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita dalam keterangannya, Jumat (29/12).
Pavenas sebelumnya telah dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kementerian Keuangan untuk menunda pengenaan pajak rokok elektrik.
Garindra Kartasasmita menyatakan bahwa meski telah mengunjungi Kemenkeu pada tanggal 21 Desember 2023 untuk meminta penjelasan, Pavenas tidak pernah mendapatkan tanggapan atau jawaban terkait pandangan mereka.
“Industri butuh kesiapan untuk menghadapi berbagai beban tambahan tersebut karena mayoritas pelaku usaha rokok elektronik adalah UMKM dan merintis usaha dari awal. Sehingga Pavenas pun kembali meminta kepada pemerintah agar lebih bijaksana dengan menunda implementasi peraturan ini sampai pada 2027, mengingat di tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai sebesar 15 persen,” kata Ketua Bidang Industri DPP APVI, Elmo Eliando
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil