Jakarta, Aktual.com –  Ditjen Imigrasi Kemenkumham menangkap puluhan warga negara asing (WNA) di sejumlah titik di Jakarta Utara. Mereka diduga telah melanggar sejumlah aturan keimigrasian.

“Ditjen Imigrasi mengamankan 30 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Orang asing yang diamankan terdiri dari 28 orang warga negara India dan dua orang warga negara Republik Rakyat Tionghoa (RRT),” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).

Diketahui, sebanyak 28 WN India ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB dari sebuah ruko di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.

Mereka diduga telah melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

“Yakni mengoperasikan mesin produksi manufaktur membuat kerajinan perhiasan dari bahan baku perak,” ujar Godam.

Adapun izin tinggal yang dimiliki antara lain izin tinggal terbatas (Itas) penanam modal sebanyak 18 orang, Itas bekerja sebanyak enam orang dan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak empat orang.

Sementara itu, dua orang WN RRT diamankan di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

“Pengamanan tersebut dilakukan sebagai pengembangan atas perkara 13 daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian RRT yang telah dideportasi pada 20 dan 21 Desember 2023. Saat ditemui, kedua WN RRT tersebut tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggal yang dimiliki,” ucap Godam.

Operasi itu dinamai dengan sandi Jagratara. Operasi Jagratara itu dilakukan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan menjelang Pemilu 2024.

“Warga negara Rusia, Pakistan, dan Nigeria overstay (tinggal melebihi batas waktu izin tinggal) juga ditemukan oleh petugas Divisi Keimigrasian Bali, Kantor Imigrasi Pemalang, dan Kantor Imigrasi TPI Bogor,” ucap Godam.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil