Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan 66 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“WNI bermasalah yang dipulangkan tersebut telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu Negeri Sabah selama berbulan-bulan karena kasus keimigrasian,” kata Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukan, Jumat (8/5).
Berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau, WNI yang dipulang terdiri atas 51 orang laki-laki, 11 perempuan, seorang anak laki-laki dan tiga anak perempuan, yang tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal angkutan resmi Tawau, Malaysia-Nunukan KM Purnama Ekspres sekitar pukul 19.00 Wita.
Seorang WNI bermasalah yang dipulangkan bernama Abdul Samad 23 tahun, mengaku ditangkap aparat kepolisian dan imigrasi Kota Kinabalu di tempat kerjanya karena tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor).
“Saya ditangkap sama ‘polis’ (polisi) di tempat kerja karena tidak punya paspor,” kata pria asal Rantepao Kabupaten Tator, Sulsel yang bekerja sebagai tenaga mekanik di Kota Kinabalu.
Dia mengaku, selama bekerja di Malaysia sejak lima tahun lalu tidak pernah menggunakan paspor atau menjadi pekerja asing secara ilegal, namun baru sekarang tertangkap pada operasi pendatang asing oleh aparat negara itu.
Hasil pendataan yang dilakukan BP3TKI dan kepolisian Kabupaten Nunukan, dari 66 WNI bermasalah yang dipulangkan itu masuk ke Malaysia menggunakan paspor TKI (24 halaman) sebanyak 12 orang, paspor pelawat (26), tanpa dokumen sama sekali sebanyak 28 orang termasuk empat anak-anak.
Dari jumlah WNI bermasalah tersebut, yang berkeinginan kembali ke negeri jiran untuk bekerja lagi sebanyak 21 orang, ditambah tiga anak-anak.
Kemudian, mereka yang ingin pulang ke kampung halamannya sebanyak lima orang dan tinggal di Kabupaten Nunukan 36 orang ditambah seorang anak-anak.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















