Jakarta, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah meneliti berkas kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Betul (masih diteliti),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1).
Ditanya mengenai jadwal pengembalian berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memberikan pembaruan. “Nanti kita ‘update’,” katanya.
Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara yang melibatkan Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Herlangga menjelaskan bahwa pemberitahuan tentang kekurangan tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (21/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menyusun petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Pada tanggal 21 Desember 2023, kita sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja,” katanya.
Selanjutnya, selama tujuh hari ke depan, jaksa akan menyusun petunjuk untuk penyidik dan memberitahukan kepada mereka bersamaan dengan pengembalian berkas.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk mengevaluasi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus sejak Kamis (14/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan