Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK. Aktual.com/Sandi

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan memutuskan bahwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) akan diputus bersalah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1).

Ali menegaskan bahwa KPK mempercayakan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim.

“Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” ujarnya.

Pada sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1), Rafael Alun Trisambodo, melalui penasihat hukumnya, memohon pembebasan dari semua tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

“Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif,” kata tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Selain itu, mereka menolak pemakaian data dan informasi dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty yang mereka klaim tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty.

Kuasa hukum Rafael juga meragukan keabsahan penerimaan uang dari wajib pajak melalui beberapa perusahaan, serta membantah bahwa pembelian aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan sebagai bentuk pencucian uang tidak memiliki dasar yang kuat.

Oleh karena itu, kuasa hukum Rafael meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Dimohonkan pula pemulihan nama baik dan hak-hak serta pengembalian sederet aset terdakwa.

“Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan. Mengembalikan seluruh aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek (istri Rafael) yang sedang dalam status penyitaan. Mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman (ibunda Rafael) yang sedang dalam status penyitaan,” demikian duplik yang dibacakan kuasa hukum Rafael.

Sebelumnya, pada Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dijatuhi tuntutan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider tiga tahun kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan