Jakarta, aktual.com – Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, menolak untuk memberikan kesaksian yang dapat meringankan posisi eks Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan Prof Romli.
“Kita memahami pemikiran beliau untuk tidak menjadi saksi meringankan karena kalau saksi meringankan kan artinya yang tahu persis ya, sehari-hari gitu kan. Tapi dia tetap mau untuk menjadi ahli kami gitu ya, ya kita hormati sikap beliau selaku begawan hukum,” kata Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (4/1).
Ian mengungkapkan bahwa saat ini sedang dalam proses mencari saksi yang dapat memberikan keterangan yang meringankan sebagai pengganti Prof Romli. Walaupun begitu, Ian menegaskan bahwa Prof Romli masih akan tetap menjadi saksi ahli untuk Firli dalam kasus tersebut.
“Iya kita akan menjajaki pengganti beliau ya, saksi yang meringankan saksi a de charge. Kan Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tersangka berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan,” ujar Ian.
“Tapi tetep dia tetep sebagai ahli, tidak berkeberatan untuk dijadikan ahli kami. Banyak masukan dari beliau kepada Pak Firli sendiri dan tim penasehat hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Romli menyatakan keberatannya menjadi saksi meringankan dan akan menanggapi surat panggilan dari Polda Metro Jaya.
“Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli,” kata Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Profesor Romli menyatakan bahwa surat keberatannya kepada Polda Metro Jaya akan diajukan melalui surel..
“Kirim email,” ujarnya.
Selanjutnya, Profesor Romli memberikan perspektifnya mengenai kasus Firli, dengan menyatakan bahwa penyidik perlu menemukan bukti indikasi bahwa kekayaan Firli berasal dari tindak kejahatan untuk membuktikan dugaan TPPU yang melibatkan Firli.
“Pendapat hukum saya kasus Firli. Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU No 8 tahun 2010. Jika harta Firli hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain