Jakarta, Aktual.com – Pembacaan vonis terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengumumkan penundaan ini dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis(4/1).
Pembacaan vonis yang seharusnya dilaksanakan pada hari tersebut dijadwalkan ulang pada Senin, 8 Januari 2024.
“Sidang ditunda hari Senin tanggal 8 Januari. Terdakwa kembali ke tahanan,” ucap Suparman Nyompa.
Pembacaan vonis yang ditunda ini dikarenakan majelis hakim belum dapat menyelesaikan perkara dengan memadai.
Sidang pembacaan duplik dilaksanakan dua hari sebelumnya pada Selasa (2/1), dan ternyata, waktu yang tersedia tidak cukup bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut.
“Jadi putusan ini kami sudah bekerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung. Enggak bisa kami rampungkan semua karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ini, ya. Kami kan hanya mendapat dua hari,” jelas Suparman.
Meskipun sidang pembacaan vonis ditunda, hakim ketua memastikan bahwa majelis hakim telah berupaya semaksimal mungkin untuk memahami dan menganalisis berkas dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
“Kami masih butuh waktu. Itulah kita namanya manusia terbatas kemampuan. Keinginan besar ingin menyelesaikan sampai hari ini, ternyata kami enggak mampu menyelesaikan. Membaca berkas butuh waktu berapa hari banyaknya semua karena memang materi perkaranya cukup luas. Tentu kan kami berusaha semaksimal mungkin untuk pelajari menguraikan semua fakta-fakta yang diajukan kedua belah pihak ini,” jelas hakim ketua.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan pidana denda, termasuk pembayaran uang pengganti.
Kasus tersebut melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai yang signifikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Rafael menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan melakukan tindak pidana pencucian uang selama periode tertentu.
Meskipun sidang pembacaan vonis ditunda, penantian untuk keputusan akhir akan berlanjut pada Senin, 8 Januari 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil