Jakarta, Aktual.com – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan Indonesia siap mendukung Palestina dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ ICJ) melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Retno mengungkapkan Indonesia akan membela Palestina dengan memberikan argumen dalam proses pembentukan advisory opinion mengenai Palestina di ICJ.
Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan suatu badan atau negara seperti PBB. Advisory opinion tidak mengikat secara hukum, namun bisa memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.
“Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini (terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina) di hadapan ICJ,” kata Retno, dalam keterangannya, Kamis (4/1).
Retno juga menjelaskan Indonesia menempuh jalan yang berbeda dengan Afrika Selatan yang menggugat langsung Israel atas genosida di Palestina.
Retno mengatakan RI bukan penandatangan Konvensi Genosida 1948 sehingga Indonesia akan membela Palestina lewat jalur lain, salah satunya melalui PBB.
“Jadi ini dua hal yang terpisah. Jalan yang dilakukan Afsel dan jalan yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari Majelis Umum kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini, di situ lah kita akan masuk. Sekali lagi, kami akan mengambil cara yang selama ini dapat dilakukan,” ucap Retno.
Diinformasikan, Proses pembentukan advisory opinion ini sendiri bakal digelar pada Februari mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil

















