Mataram, Aktual.com – Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Po Suwandi dengan pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti,” kata ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih di Mataram, Jumat(5/1).
Selain pidana pokok, Po Suwandi harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp17,7 miliar. Jika dalam 1 bulan tidak mampu, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Namun, apabila harta benda terdakwa tidak dapat mencukupi, terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana hukuman selama 6 tahun,” tuturnya.
Jaksa juga menggunakan uang titipan senilai Rp820 juta dari Po Suwandi dalam perhitungan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Po Suwandi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan terdakwa bertanggung jawab atas penambangan tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil