Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya berencana akan memanggil lagi mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia akan kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pemeriksaan Firli dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan jaksa. Selain Firli, polisi akan memeriksa saksi-saksi baru.
“Saat ini terkait dengan pengembalian berkas perkara, ada beberapa yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa P16 kantor Kejati DKI Jakarta, saat ini penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam progres untuk melengkapi semua petunjuk P19 dari jaksa P16 kantor DKI Jakarta. Dan sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
“Termasuk (pemeriksaan Firli) di dalamnya, nanti kita update berikutnya,” tambahnya.
Namun Kombes Ade Safri belum memberitahu jadwal pemeriksaan terhadap Firli.
Pemeriksaan Firli sebagai tersangka itu bukan yang pertama kalinya.
Sebelumnya pada Sabtu, 30 Desember 2023, Kombes Ade Safri mengatakan sudah menerima pengembalian berkas perkara Firli dari kejaksaan dilengkapi petunjuk untuk dilengkapi. Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu.
“Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagai petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri.
Diinformasikan, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi.
Selain perkara itu, pihak kepolisian sedang membuka perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil