Dirdik Tipikor Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Ist.

Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo untuk tahap penahanan. Selain penahanan, seluruh barang bukti juga sudah berada di bawah kewenangan tim penunutut umum.

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti alias Tahap II, dilakukan setelah penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau disebut sebagai P21.

“Elvano sudah P21, sudah masuk Tahap II. Elvano, Feriandi, Jemy, dan Walbertus sepertinya sudah selesai,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, Sabtu (6/1/2024).

Tim penuntut umum akan menyusun dakwaan terhadap mereka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu Anggota III BPK, Achsanul Qosasi (AQ); teman AQ, Sadikin; dan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean, masih dalam tahap penyidikan.

“Tinggal yang tersisa-sisa Achsanul Qosasi, Sadikin, sama Edward,” kata Kuntadi.

Kuntadi memastikan bahwa tim penyidik akan terus mengejar alat bukti hingga dianggap cukup untuk ketiganya.

Sebagai catatan, dalam kasus ini, sudah ada enam orang yang diadili, antara lain eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dari proses peradilan tingkat pertama, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.

Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.

Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Dalam perkara ini juga ada Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang kasusnya sedang bergulir di pengadilan. Yusrizki dijerat pasal korupsi, sementara Windi Purnama dengan tuduhan TPPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan