Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhaimin Syarif, yang merupakan Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK). Syarif diselidiki atas dugaan menerima sejumlah uang dari Abdul Gani.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antar lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/1).
Muhaimin Syarif menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Jumat (5/1), selama pemeriksaan, ia juga ditanyai mengenai proses perizinan pertambangan yang dilakukan oleh pihak Abdul Gani di wilayah Maluku Utara.
“Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Ali.
Sehari sebelum melakukan pemeriksaan dengan Syarif, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal politikus Gerindra tersebut di Tangerang Selatan.
KPK menyita berbagai dokumen, termasuk perangkat elektronik. Temuan ini akan dianalisis oleh KPK untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,” tutur Ali kepada wartawan, Kamis (4/1).
Bukan hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dari sektor swasta, yakni Stevi Thomas. Selain itu, KPK juga menggeledah salah satu kantor yang terkait dengan pihak swasta tersebut.
“Hari ini (5/1), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta,” katanya.
Abdul Gani Kasuba telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Proyek infrastruktur di Maluku Utara, dengan nilai mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dituduh mengalami manipulasi oleh Abdul Gani.
Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi kemajuan proyek, membuatnya terlihat telah mencapai lebih dari 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Sebagai gantinya, Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan seperti penginapan di hotel dan pembayaran kebutuhan kesehatannya pribadi.
Abdul Gani diduga menerima sumbangan dari aparatur sipil negara (ASN) di Maluku Utara. Berikut adalah daftar orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini :
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih

















