Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengingatkan kepada tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim.
“Esensinya adalah secara kelembagaan atas nama Mahkamah Konstitusi sangat mengharapkan kepada bapak-bapak bertiga untuk kemudian untuk bisa independen dan imparsial,” kata Suhartoyo setelah melantik tiga anggota MKMK di Jakarta, Senin (8/1).
Suhartoyo menyatakan bahwa independensi dan kesetaraan dalam penyelesaian kasus etik hakim adalah esensi utama lahirnya MKMK permanen tersebut.
Dengan menjaga independensi tersebut, menurutnya, muruah Mahkamah Konstitusi yang belakangan ini mendapat sentimen negatif dari publik dapat pulih kembali.
Ketua MK, Suhartoyo secara resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK permanen, yaitu hakim Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Gede Palguna, dan akademisi Universitas Andalas Yuliandri.
“Kami patut bersyukur pada siang hari ini bisa menyaksikan pengucapan sumpah dari anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen,” kata Suhartoyo saat membacakan sambutan pada pelantikan anggota MKMK permanen di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/1).
Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024, yang diterbitkan pada 2 Januari 2024.
Mereka akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK dari 8 Januari hingga 31 Desember 2024.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Konstitusi dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam batas waktu 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Sementara itu, tiga anggota MKMK permanen yang dilantik telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim dan memenuhi persyaratan, termasuk integritas, kejujuran, ketulenan usia paling rendah 60 tahun, dan wawasan yang luas.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan