Massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (8/1/2024). Mereka meminta hakim yang menangani perkara gugatan Anwar Usman menegakkan hukum secara adil. Foto: ist.

Jakarta, Aktual.com — Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan melakukan demontrasi dukungan untuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (8/1/2024). Mereka meminta hakim yang menangani perkara gugatan Anwar menegakkan hukum secara adil serta tidak terpengaruh opini publik.

“Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh. Negara kita negara hukum, tidak boleh ada seorang pun dizolimi karena desakan opini atau kepentingan politik,” kata Koordinator Aksi Faris Jibril, dalam orasinya.

Seperti diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dan Faris pun menilai putusan tersebut berbau politis.

Secara khusus, ia menyoroti proses pemeriksaan, kualitas alat bukti, dan bentuk sanksi oleh MKMK yang dinilai menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.

“Putusan MKMK dapat saja diterima jika prosesnya memang dilakukan secara benar dan adil. Namun faktanya, putusan tersebut terang-terangan menabrak ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pihaknya berkeyakinan Anwar Usman tidak bersalah. Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

“Artinya putusan 90 tidak cacat hukum, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tidak ada bukti adanya intervensi yang membuat putusan jadi cacat,” tambahnya.

Lagi pula, lanjut Faris, pengambilan keputusan di MK dilakukan kolektif oleh seluruh hakim, bukan oleh Anwar Usman seorang. Kedudukan Anwar sama dengan delapan hakim MK lain sehingga tidak mungkin mendikte putusan.

“Hentikan narasi fitnah dengan menyebut Anwar Usman perusak dan penjahat konstitusi. Beliau tidak bersalah, beliau punya hak mendapatkan nama baiknya kembali,” tegas Faris.

Peserta aksi meminta agar hakim PTUN Jakarta memulihkan nama baik Anwar serta mengembalikan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi.

“Kami dukung Anwar Usman memperjuangkan harkat dan martabat melalui PTUN, karena MKMK telah dengan sengaja menutup ruang beliau membela diri,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin