Jakarta, Aktual.com – Polres Metro Jakarta Pusat menahan seorang ASN Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berinisial RT atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali terhadap korban dalam waktu satu tahun terakhir.

“Jadi, dengan korban, tersangka sudah kenal satu tahun lalu sejak kelas lima SD dan saat ini korban kelas enam SD. Sudah beberapa kali kekerasan pencabulan dilakukan,” kata Anton di Jakarta, Senin (8/1).

Pelaku, yang merupakan tetangga korban di Jalan Swadaya Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka setelah orang tua korban melaporkan kasus ini pada Desember 2023. Korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya saat buang air kecil.

Selama proses penyelidikan, RT mengakui memanggil korban ke rumahnya, memberikan makanan-minuman kecil, dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Polisi menemukan bahwa pelaku memberikan uang Rp1.000-Rp5.000 kepada korban agar tetap merahasiakan perbuatannya.

“Pelaku juga pernah mengajak korban menonton film dewasa yang ada di telepon seluler pelaku, sambil melakukan tindakan asusila pada tubuh korban,” ungkap Anton.

RT dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil