Jakarta, Aktual.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa mereka saat ini menunggu hasil revisi Perpres tersebut untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.
“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika di Jakarta, Senin(8/1).
Erika menyatakan perlunya pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.
Saat ini, regulasi yang berlaku hanya mengatur konsumen pengguna untuk solar. Revisi Perpres diharapkan dapat menetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” tutur Erika.
“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” tambahnya
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM tersebut telah diajukan sejak pertengahan 2022.
Revisi tersebut dianggap penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah