Jakarta, aktual.com – Menko Polhukam dan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menerima permintaan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari beberapa tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto, memberikan tanggapan terkait permintaan pemakzulan tersebut.
Yandri menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada alasan apapun yang dapat menjadi dasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Jokowi. Dia menyatakan alasan tersebut dengan merujuk pada kondisi negara yang masih berjalan secara normal.
“Belum ada satu alasan apapun untuk pemakzulan Jokowi, negara kita masih berjalan dengan normal,” kata Yandri saat dihubungi, Rabu (10/1).
Yandri menyatakan bahwa hal tersebut juga terverifikasi melalui berbagai survei yang mencerminkan tingkat kepuasan yang sangat tinggi terhadap kinerja Jokowi.
“Dan terbukti angka kepuasan sama Pak Jokowi sampai sekarang masih sangat tinggi,” imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpendapat bahwa saat ini lebih baik mengikuti proses pemilihan umum yang telah ada. Dia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan rakyat.
“Yang paling fair ikuti saja proses pemilu biar rakyat yang menentukan,” tuturnya.
Sebelumnya, disampaikan bahwa Mahfud Md menerima kunjungan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud menerima permintaan terkait proses pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
Mahfud menginformasikan bahwa 22 tokoh dari Petisi 100 mengunjungi kantor beliau, termasuk di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Mahfud memberikan penjelasan kepada perwakilan dari Petisi 100 bahwa proses pemakzulan tidak berada dalam wewenang Menko Polhukam.
“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelasnya.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa untuk memulai proses pemakzulan presiden, persyaratan yang harus dipenuhi adalah jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya. Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan jika dua pertiga anggota dewan hadir dalam sidang pleno dan menyetujuinya.
“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain