sandiaga uno
sandiaga uno

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa peningkatan pajak hiburan hingga 75 persen tidak akan membahayakan sektor pariwisata.

“Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi,” ujar Sandi, Rabu(10/1).

Sandiaga mengakui perlunya lebih banyak sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada pelaku usaha pariwisata, khususnya penyedia jasa hiburan.

“Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan (usaha sektor pariwisata),” tambahnya.

Menurut Sandiaga, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha di sektor pariwisata dengan menjaga iklim industri yang kondusif dan memberikan insentif serta kemudahan.

“Kami telah menerbitkan Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021 untuk memberikan kemudahan kepada usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi, sekaligus menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak,” ungkapnya.

Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan tersebut menetapkan tarif pajak untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, berkisar antara 40 hingga 75 persen.

Pajak hiburan menjadi salah satu kontributor utama dalam peningkatan penerimaan pajak daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa sektor konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir mendukung pertumbuhan penerimaan pajak daerah, yang hingga November 2023 mencapai Rp212,26 triliun dengan pertumbuhan 3,8 persen secara tahunan.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah