Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Keputusan ini menetapkan sejumlah tanggal cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Dalam Keppres 7/2024 yang diteken pada 9 Januari 2024, empat diktum mengatur tanggal cuti bersama, termasuk Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Isa Al Masih, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Raya Natal.
Pemerintah menekankan bahwa cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai ASN merayakan peristiwa keagamaan dan hari nasional.
Diktum kedua menjelaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Sedangkan diktum ketiga memberikan tambahan hak cuti tahunan kepada pegawai ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 9 Januari 2024.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, termasuk libur hingga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah