Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelenggarakan sidang etika bagi 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar di rumah tahanan. KPK menyatakan komitmen untuk menghormati proses yang sedang berlangsung di Dewas.

“Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada wartawan, Kamis (11/1).

Ali menyatakan keyakinannya bahwa Dewan Pengawas (Dewas) telah melakukan penyelidikan secara profesional terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai KPK dalam kasus pungutan liar di rumah tahanan.

Menurut Ali, keputusan yang diambil oleh Dewas akan menjadi panduan penting bagi KPK dalam menangani kasus korupsi terkait skandal pungutan liar di rumah tahanan.

“Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” terang Ali.

“Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih