Jakarta, aktual.com – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa sudah tercatat 777 laporan yang diduga pelanggaran pemilu sejak awal proses penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga awal Januari. Rahmat menyoroti bahwa pelanggaran administrasi mendominasi laporan-laporan tersebut.

 

“777 (laporan) per 3 Januari 2024. Pelanggaran administrasi paling banyak, dari mulai awal sampai akhir,” ujar Rahmat usai kegiatan serah terima pinjam pakai gedung pemilu di Denpasar, Bali, Kamis (11/1).

 

Meskipun tidak merinci partai politik dengan aduan terbanyak, Rahmat menegaskan bahwa mereka terus membuka laporan dan menangani aduan-aduan yang masuk, baik di pusat maupun di daerah.

 

Bawaslu RI mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kelompok, yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Rahmat menyebut bahwa pelanggaran administrasi dapat terselesaikan dalam 14 hari, sementara pelanggaran pidana membutuhkan waktu 41 hari dengan putusan pengadilan.

“Kan bukan hanya di pusat, di daerah juga harus dicek, nanti saya salah menyampaikan data. Kemungkinan itu (jumlah pelanggaran saat ini) tidak semasif dulu tapi kita tidak tahu karena belum bisa dibandingkan, belum selesai, pungut hitung belum selesai,” ujarnya.

Mengenai laporan terhadap calon presiden Anies Baswedan terkait dugaan fitnah, Rahmat menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses. Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk mengkaji, dan jika ada temuan, mereka akan memprosesnya tanpa ragu.

 

Mengenai dugaan umpatan yang dilontarkan capres Prabowo kepada Anies, Rahmat menjamin bahwa akan diproses jika ada temuan. Namun, hingga saat ini, Bawaslu RI belum mendapatkan laporan resmi, meskipun mengindikasikan potensi pelanggaran pidana yang merujuk pada Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Pemilu. Pasal tersebut melarang penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil