Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 93 pekerja KPK diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa para pelaku diduga menerima uang pungli dalam jumlah yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga hanya jutaan.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengungkapkan pernyataan ini di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1).
Syamsuddin menyatakan bahwa dalam kasus pungutan liar di Rutan, pungli itu terwujud dalam bentuk penerimaan uang. Para korban pungutan liar memberikan uang kepada pegawai KPK dengan harapan mendapatkan fasilitas istimewa di tempat penahanan.
“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” ungkap Syamsuddin.
Informasi awal menunjukkan bahwa nilai pungutan liar di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin menyatakan bahwa angka tersebut kini mengalami penambahan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Dewas KPK akan terus memusatkan perhatian pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK.
“Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu,” kata Syamsuddin.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih