Jakarta, Aktual.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah terjadi sejak tahun 2018, ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
“KPK ingin memastikan karena ini kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Ghufron dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (13/1).
Ghufron menyatakan bahwa dalam menyelidiki peristiwa beberapa tahun lalu, tim penyelidik menghadapi berbagai tantangan dalam menemukan alat bukti dan tersangka.
Ghufron mengatakan bahwa para pihak yang diduga terlibat dalam aksi pungli tahanan korupsi empat tahun lalu itu kini tidak seluruhnya bekerja di KPK.
“Bahkan tersangkanya sudah tersebar,” kata Ghufron.
Kasus dugaan pungli pertama kali muncul saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengadakan konferensi pers pada September 2023.
Pada saat itu, terungkap bahwa pungli terjadi di rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Dugaan tersebut diyakini terjadi dalam kurun waktu tiga bulan, yakni antara Desember 2021 hingga Maret 2022.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan bahwa mereka akan menyidangkan 93 pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli di rutan KPK ke pengadilan pada bulan ini.
Albertina menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik para pegawai, sementara persoalan hukum pidana akan diurus oleh KPK.
Oleh karena itu, Dewas KPK tidak akan terlalu mendalami jumlah total uang yang diduga hasil dari praktik pungli tersebut, karena hal tersebut merupakan ranah hukum pidana.
Sementara itu, penyelidikan terkait aspek pidana dugaan pungli saat ini tengah dilakukan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Kita di etik ada nilai-nilainya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya,” kata Albertina Ho, Kamis (11/1).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan